Dasar Hukum dan Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk menggunakan suatu bangunan atau tanah untuk jangka waktu tertentu. Ini sering digunakan dalam konteks perjanjian sewa atau kontrak sewa-beli. Hak guna bangunan dapat dijual atau diwariskan kepada orang lain selama masa berlakunya hak tersebut. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hak guna banguna, yuk simak ulasan dibawah ini.

 

Dasar Hukum Hak Guna Bangunan

Dasar hukum hak guna bangunan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dalam undang-undang ini, hak guna bangunan diatur dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa hak guna bangunan dapat diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan juga menjelaskan tentang syarat-syarat dan prosedur pemberian hak guna bangunan, serta hak dan kewajiban pemegang hak guna bangunan.

Secara umum, hak guna bangunan dapat diberikan kepada seseorang atau badan hukum yang memenuhi syarat seperti memiliki KTP, NPWP, serta tidak dalam masa pailit atau tidak terkena sanksi hukum.

Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan

Ciri-ciri hak guna bangunan adalah sebagai berikut:

  1. Diberikan untuk jangka waktu tertentu: Hak guna bangunan diberikan untuk jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian atau kontrak, biasanya 20-30 tahun.
  2. Dapat dijual atau diwariskan: Hak guna bangunan dapat dijual atau diwariskan kepada orang lain selama masa berlakunya hak tersebut.
  3. Dapat digunakan untuk membangun atau mengubah suatu bangunan: Pemegang hak guna bangunan berhak untuk membangun atau mengubah suatu bangunan yang berada di atas tanah yang dikelola.
  4. Dapat digunakan untuk kepentingan usaha: Pemegang hak guna bangunan dapat menggunakan bangunan tersebut untuk kepentingan usaha atau bisnis.
  5. Dapat digunakan untuk pembayaran pajak: Pemegang hak guna bangunan wajib membayar pajak atas tanah dan bangunan yang dikelola.
  6. Dapat dicabut atau dibatalkan: Hak guna bangunan dapat dicabut atau dibatalkan jika pemegang hak guna bangunan melanggar peraturan atau ketentuan yang ditentukan dalam perjanjian atau kontrak.

 

Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan

Kewajiban pemegang hak guna bangunan adalah sebagai berikut:

  1. Membayar pajak: Pemegang hak guna bangunan wajib membayar pajak atas tanah dan bangunan yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Memelihara bangunan: Pemegang hak guna bangunan wajib memelihara bangunan yang dikelolanya agar tetap dalam kondisi yang baik dan aman.
  3. Tidak melakukan perubahan tanpa izin: Pemegang hak guna bangunan tidak boleh melakukan perubahan atau renovasi tanpa izin dari pihak yang berwenang.
  4. Menggunakan bangunan sesuai dengan peruntukannya: Pemegang hak guna bangunan harus menggunakan bangunan sesuai dengan peruntukannya yang telah ditentukan dalam perjanjian atau kontrak.
  5. Menyerahkan bangunan kembali setelah jangka waktu hak guna berakhir: Pemegang hak guna bangunan harus menyerahkan bangunan kembali kepada pihak yang berwenang setelah jangka waktu hak guna bangunan berakhir.
  6. Membayar biaya pemeliharaan: Pemegang hak guna bangunan harus membayar biaya pemeliharaan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

 

Cara Mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik

  1. Memperoleh rekomendasi dari pihak yang berwenang: Pemegang hak guna bangunan harus memperoleh rekomendasi dari pihak yang berwenang, seperti Dinas Pertanahan atau Kantor Pertanahan setempat.
  2. Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan: Pemegang hak guna bangunan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak yang berwenang, seperti tidak sedang dalam sengketa atau tidak terkena sanksi hukum.
  3. Mengajukan permohonan pengubahan hak: Pemegang hak guna bangunan harus mengajukan permohonan pengubahan hak kepada pihak yang berwenang, dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti rekomendasi, bukti pembayaran pajak, serta surat pernyataan bahwa bangunan tidak sedang dalam sengketa.
  4. Melakukan proses verifikasi: Pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap permohonan pengubahan hak dan dokumen yang diterima.
  5. Memperoleh sertifikat hak milik: Jika proses verifikasi dilakukan dan disetujui, maka pemegang hak guna bangunan akan memperoleh sertifikat hak milik dari pihak yang berwenang.

Penting diingat bahwa proses pengubahan hak guna bangunan menjadi hak milik dapat berbeda-beda di setiap daerah, dan dapat mengalami kendala seperti proses yang panjang dan biaya yang cukup tinggi.

 

Perbedaan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Perbedaan antara SHM danSHGB adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas tanah: Sertifikat hak milik memberikan hak penuh atas tanah kepada pemegang sertifikat, sedangkan sertifikat hak guna bangunan hanya memberikan hak untuk menggunakan tanah untuk jangka waktu tertentu.
  2. Jangka waktu: Sertifikat hak milik tidak memiliki batas waktu, sedangkan sertifikat hak guna bangunan memiliki batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian atau kontrak.
  3. Kebebasan dalam menggunakan tanah: Pemegang sertifikat hak milik dapat bebas menggunakan tanah sesuai dengan keinginannya, sedangkan pemegang sertifikat hak guna bangunan harus menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya yang telah ditentukan dalam perjanjian atau kontrak.
  4. Dapat dijual atau diwariskan: Sertifikat hak milik dapat dijual atau diwariskan kepada orang lain, sedangkan sertifikat hak guna bangunan dapat dijual atau diwariskan kepada orang lain selama masa berlakunya hak tersebut.
  5. Proses pengubahan: Sertifikat hak milik dapat diubah menjadi hak guna bangunan dengan proses pengalihan hak, sedangkan sertifikat hak guna bangunan dapat diubah menjadi hak milik melalui proses pengubahan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.